You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
480 Pedagang Batu Akik Jatinegara Tempati Penampungan
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

480 Pedagang Batu Akik Jatinegara Tempati Penampungan

Ratusan pedagang batu akik yang lapaknya di Jalan Bekasi Barat Raya, Jatinegara, Jakarta Timur ditertibkan, kini menempati penampungan sementara. Ini dilakukan untuk merefungsi trotoar dan saluran di jalan tersebut, yang lama digunakan untuk dagang batu akik.

Disekitar sini ada 10 tempat penampungan yang sanggup menampung sampai 650 pedagang. Saat ini sekitar 480 sudah direlokasi ke sana

"Disekitar sini ada 10 tempat penampungan yang sanggup menampung sampai 650 pedagang. Saat ini sekitar 480 sudah direlokasi ke sana," kata Budi Setiawan, Camat Jatinegara, Senin (9/11).

Menurut Budi, dengan begitu aktivitas berdagang diharap tak lagi menimbulkan kesemrawutan. Relokasi pedagang ke 10 titik penampungan dalam rangka penataan wilayah Rawa Bening sebagai sentra batu akik.

Penertiban Kios Pedagang Batu Akik Jatinegara Dilanjutkan

"Kalau diperkenankan saya akan menutup Jalan Raya Bekasi Barat untuk jadi Pasar Malam Jatinegara. Nanti pedagang-pedagang malam hari di depan Eks Kodim dan stasiun, kayak yang jual sepatu, pakaian, hp, kita dorong ke Jalan Raya Bekasi supaya bisa tertampung. Sudah saya lemparkan dalam rapat  koordinasi tingkat kota, tinggal dikaji," ungkap Budi.

Sementara untuk penataan wilayah di sekitar lokasi Jakarta Gems Center ditargetkan rampung tahun ini. "Tahun ini bisa keliatan wilayahnya tertata dan menjadi destinasi wisata. Sehingga orang tidak khawatir, dan merasa nyaman kalau datang berbelanja ke sini," tandas Budi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1185 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1165 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye951 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye936 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye849 personBudhi Firmansyah Surapati